POSISI EKSPOR-IMPOR INDONESIA DALAM MEA (SEBUAH STUDI KOMPARATIF)
POSISI EKSPOR-IMPOR INDONESIA DALAM MEA (SEBUAH STUDI KOMPARATIF)
Tria Apriliana
A.
Masalah
Bagaimana posisi Indonesia menghadapi MEA dari
perspektif ekspor-impor dibandingkan sembilan negara anggora MEA lainnya?
Apakah terdapat perbedaan antara nilai
ekspor-impor Indonesia sebelum dan setelah diberlakukannya MEA?
B. Teori
Mengacu pada Baldwin dan Wyplosz (2004),
dampak ekonomi pembentukan suatu integrasi kawasan dapat dikategorikan sebagai
berikut:
1. Dampak alokasi (allocation effect) Integrasi ekonomi akan mendorong pelaku
usaha di setiap negara untuk melakukan alokasi sumber daya yang dimilikinya
secara lebih efisien. Kondisi ini akan tercapai melalui 2 (dua) tahapan sebagai
berikut:
·
Pro-competitive effect. Dihapuskannya berbagai
hambatan dalam perdagangan maupun mobilitas
faktor produksi akan memicu persaingan dengan masuknya produsen dari
luar negeri ke pasar domestik. Kondisi persaingan mendorong terciptanya
procompetitive effect, dimana perusahaan dipaksa untuk terus menurunkan harga
mark-up.
·
Industrial restructuring dan scale effect.
Akibat persaingan yang makin ketat, perusahaan-perusahaan yang kalah efisien
pada akhirnya akan keluar dari pasar. Perusahaan yang masih bertahan akan terus
berusaha meningkatkan pangsa pasarnya, sehingga pada akhirnya dapat meraih
keuntungan.
C. Metode dan Data
Penelitian ini menggunakan data sekunder,
yaitu informasi terkait ekpor-impor di Badan Pusat Statistik, World Bank, World
Development Indicator dan ASEAN Statistics. Analisis komparatif one-way ANOVA
digunakan untuk menguji perbedaan ekpor-impor diantara sepuluh negara anggota
MEA, dan paired t-test digunakan untuk menguji perbedaan ekspor-impor Indonesia
sebelum dan setelah diberlakukannya.
D. Hasil
Berdasarkan hasil statistik deskriptif
diketahui bahwa terjadi penurunan nilai ekspor di Indonesia pada kuartal III
setelah diberlakukannya MEA yaitu dari US$ 13.514.101.879 menjadi US$
12.974.447.405. Sedangkan pada sisi impor menunjukkan terjadinya penurunan
nilai impor di Indonesia pada kuartal III setelah diberlakukannya MEA yaitu
dari US$ 10.081.863.504 menjadi US$ 9.017.174.658.
Diberlakukannya MEA sampai kuartal III pada
tahun pertama belum menunjukkan dampak yang positif, hal ini menunjukkan bahwa perekonomian
Indonesia sampai saat ini masih banyak mengahadapi tantangan, dimana hal ini
sangat berkaitan dengan kondisi ekonomi global maupun regional. Ketidakstabilan
kondisi global maupun regional menyebabkan defisit APBN yang dapat mempengaruhi
kinerja pada semua sektor perekonomian.
Penelitian ini menghasilkan kesimpulan bahwa
terdapat perbedaan eksporimpor barang dan jasa
yang signifikan diantara sepuluh negara anggota MEA, dan hasil
perbandingan ekspor-impor setelah diberlakukannya MEA menunjukkan tidak
terdapat perbedaan ekspor barang dan jasa yang signifikan sebelum
diberlakukannya MEA dan setelah diberlakukannya MEA, namun terdapat perbedaan
impor barang dan jasa yang signifikan sebelum diberlakukannya MEA dan setelah
diberlakukannya MEA.
Comments
Post a Comment